Begini Cara Ahok ‘Ngeles’ Dari Tudingan Batasi Demo

ahok1BeritaPrima.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka membatasi kebebasan warga bersuara.

Menurut Ahok, aturan itu hanya turunan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Bukan saya yang membatasi Anda demo. UU yang membatasi Anda demo,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (6/11/2015).

Di dalam UU itu, dia melanjutkan, warga tidak boleh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan ring 1, serta di dekat fasilitas pelayanan publik, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.

Ahok mengklaim, dirinya sudah berbesar hati untuk memberi lokasi Silang Monas Selatan. Selain Monas, Pemprov DKI juga menyediakan alun-alun demokrasi DPR dan Parkir Timur Senayan.

“Sekarang UU itu siapa yang bikin? Para reformator pasca-Pak Harto (Presiden Soeharto) jatuh. Anda para reformator dan aktivis yang bikin. Kalau kamu enggak mau (lokasi demo) dibatasin cuma tiga tempat, oke, saya kasih daerahnya selama daerah itu tidak melawan yang dilarang undang-undang,” kata Ahok. (feb)

(Visited 30 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*