Pengemudinya Jadi Tersangka Provokasi, Ini Kata Manajemen Gojek
BeritaPrima.com, Jakarta - Manajemen Go-Jek belum bersedia menanggapi ditetapkannya seorang pengemudi Go-Jek sebagai tersangka provokator dalam bentrokan antara pengemudi Go-Jek dan sopir taksi di wilayah Jakarta Barat.
Melalui pesan singkat, Kamis (24/3/2016), Humas PT Go-Jek Indonesia, Rindu Ragilia mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi secara internal.
“Saya koordinasikan dengan internal dulu ya, nanti kalo ada update-nya saya kabarin” kata Rindu.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pengemudi Go-Jek, YS (23), sebagai tersangka provokator bentrokan antara pengemudi Go-Jek dan sopir taksi.
Dalam kericuhan tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, ada lima unit taksi yang rusak.
YS diduga melakukan provokasi terhadap pengemudi Go-Jek lainnya melalui media sosial WhatsApp, yang mengajak melakukan penyerbuan.
Ajakan tersebut di antaranya melakukan sweeping terhadap sopir taksi dan membawa senjata tajam. (feb)



