STNK Transportasi Online, Wajib Berlabel Grab, Go-Jek dan Uber
BeritaPrima.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengungkapkan dalam memperoleh izin, perusahan layanan transportasi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan dengan dibuktikan STNK atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan perusahaan memiliki tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, jika mobil yang digunakan sebagai mitra GrabCar, maka harus tercantum label Grab. Begitu juga jika Uber atau Go-Car, harus tertera label Uber dan Go-Jek (pemilik Go-Car) di dalam STNK.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto Iskandar menuturkan, PM No.32/2016 menjadi momentum menertibkan angkutan umum baik dalam trayek ataupun bukan trayek.
“Permasalahan STNK bernama perusahaan membuat penyedia angkutan umum online harus bersedia mobilnya dibalik namakan sesuai nama perusahaan atau operasi online,” tuturnya di Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Kemenhub pun menekankan penyedia angkutan umum online menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
“Kaitannya bahwa si perusahaan transportasi online punya pul untuk simpan dan merawat angkutannya. Jika tidak memiliki, minimal semua angkuta punya garasi dengan syarat ada pernyataan dari RT dan RW setempat. Jangan sampai usaha dia mengganggu usaha lain, saya minta pernyataan ini,” tuturnya.
Puji menambahkan, perusahaan tranportasi online juka harus bekerjsama dengan penyedia resmi kendaraan yang digunakan untuk merawat angkutan yang digunakan.
“Misalnya kalau mobilnya avanza kerja samakan dengan perusahaan resmi penyedia avanza untuk perawatan nantinya,” ujarnya. (feb)


