Ahok dan DPRD Ditantang Uji Publik APBD 2015

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama pimpinan DPRD DKI. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, anggaran APBD DKI tahun 2015 versi DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dilakukan uji publik. Sebab anggaran APBD DKI keduanya berbeda.
“Setelah ketok palu, persetujuan diam-diam tapi tidak tahu barangnya seperti apa. DPRD menganggap barang versi print out mereka, tetapi Gubernur Ahok menganggap versi yang mereka pahami sampai satuan dua, kemudian dilengkapi satuan tiga kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, tapi rupanya mungkin ada informan dari DPRD, kok barang belanjaan kita tidak ada yang masuk. Itulah yang sekarang terjadi. Tanpa mau menuduh, kita tantang mereka lakukan uji publik,” kata Refly Harun dalam diskusi bertema ‘Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD’ di gedung DPD, Rabu (4/4/2015).
Menurut dia, jika pembahasan anggaran APBD DKI secara terbuka maka bisa diketahui oleh masyarakat.
“Dari sisi eksekutif, mereka berimajinasi menyatakan bahwa satuan tiga adalah hak mereka. Karena itu tidak perlu dibahas dengan DPRD, satuan tugas. Dari segi legislatif, mereka tidak mau membahas secara terbuka. Kalau terbuka, ketahuan titipannya,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, anggaran APBD DKI memiliki jumlah yang sama sebesar Rp 73 triliun. Namun alokasi anggaran program yang berbeda.
“Istilah Ahok, dananya ‘di-cropping’. Misalnya ada program apa, dananya berapa kemudian di-crop agar bisa dilimpahkan kepada kegiatan lain. Itu lah, yang jika dijumlah, dananya bisa sampai Rp 12,1 triliun. Harus diuji publik. Harus ada hitam di atas putih. Ini kenapa tidak ada hitam di atas putih,” tukasnya.
(feb)





