BeritaPrima.com, Jakarta – Seorang kakek berinisal S tega mencabuli A (10) di rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diketahui telah melecehkan korban beberapa kali.
“Pelaku S melakukan aksi bejatnya empat kali.Enggak sampai begituan (menyetubuhi). Pernah mau menyetubuhi tapi tidak jadi,” jelas Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh, Jumat (19/8/2016).
Ia mengatakan, korban tidak berani melapor karena takut oleh ibunya. Namun, saat akan melakukan aksi yang keempat, aksi pelaku diketahui oleh ibu korban.
“Berawal kejadian terungkapnya kasus ini, saat korban A datang ke kediaman S dengan tujuan untuk bertemu istri S. Diketahui, kedatangan A berdasarkan perintah ibu kandung A yakni I (33). A diminta memanggil istri S, lantaran I minta dipijit. Memang istrinya si S ini ahli dalam pemijatan,” jelas Bismo.
” Korban A ini Sudah tiga jam belum juga balik ke rumah maka dari itu I ibu korban datang ke kediaman S bersama tetangganya, Y (35). Ketika sampai di rumah bedeng itu, awalnya nampak sepi dari luar. Ketika masuk, sontak I kandung A ini shock berat karena melihat S tengah memegang kemaluan A. S yang saat itu memeluk erat A langsung kaget dan melepas A. S ini langsung berontak dan melarikan diri,” kata dia lagi.
Semenjak kejadian itu, I langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. S yang diketahui hilang selama seminggu lebih, dibekuk tak jauh dari kediamannya.
“Ternyata sempat keluar daerah menghilang. Saat itu ternyata S ingin kembali lagi ke kediamannya, dan merasa kasus yang menerpanya sudah mereda. Sayangnya di sana ada anggota kami dan alhasil S pun dibekuk,” ungkap Bismo.
Bismo mengimbau bagi seluruh orangtua untuk lebih ketat menjaga anak-anaknya. Menurut Bismo, pelaku pencabulan seperti itu dipastikan orang luar dan lebih sering dilakukan orang terdekatnya.
“Terkait dengan korban, sampai saat ini masih shock dan ada gangguan pada psikologisnya. Saya berharap, setidaknya rawannya pencabulan terhadap anak, sudah semestinya pihak orangtua untuk lebih ketat menjaga anaknya. Kejahatan seperti ini pasti dilakukan orang yang tidak jauh hubungannya dengan korban. Kebanyakan pelakunya kan orang terdekatnya korban,” papar dia.
Bismo mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Mau tidak mau, S harus mendekam di penjara selama 15 tahun ya,” singkat Bismo. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta