BeritaPrima.com, Bantaeng – Setelah mengumpul hasil visum, pihak kepolisian menetapkan Sultan sebagai tersangka pencabulan atas delapan siswinya. Hal itu diungkapan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Frans Barung Mangera.
“Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Kabupaten Bantaeng Sulsel,” ucap Barung, Sabtu (13/8/2016).
Guru SD berusia 52 tahun ini tersebut nekat cabuli delapan muridnya sejak 2014 hingga 2016. Namun, tindakan asusila ini baru terungkap setelah orangtua korban melaporkan pencabulan terhadap anaknya. Sehari-harinya, pelaku adalah pengajar di SD Inpres di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Delapan murid yang menjadi korban Sultan, yaitu Is (10 tahun), De(10), EF (10), Fi (10), Mu (10), FB (11), dan DB(10). Seluruh korbannya berjenis kelamin perempuan, mereka pun tinggal di desa yang sama dengan pelaku. Pihak kepolisian mulai menggarap kasus ini setelah orangtua korban melaporkan.
Kasus cabul ini terkuak, setelah salah satu murid kelas 4 SD berinisial De, bercerita ke gurunya, Rosmi dan Husna. Ia mengungkapkan guru berinisial ST sering melakukan perbuatan cabul dan pernah memperkosa De. (bar)
BeritaPrima.com Bicara Fakta