BeritaPrima.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas penyidikan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ke Jaksa Penuntut Umum. Selain Damayanti, penyidik juga melimpahkan berkas dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
“Hari ini ketiganya pelimpahan tahap dua,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Rabu (11/5/2016).
Dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat kasus Damayanti akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P. Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta