BeritaPrima.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus beredarnya vaksin palsu. Satu orang berinisial R ini bertindak sebagai distributor vaksin.
“Tadi malam kami lakukan penangkapan satu tersangka baru yang bertindak selaku distributor di Jakarta Timur,” ujar Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Agung menambahkan, total sampai saat ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam peredaran vaksin palsu yang sudah ada sejak 2003.
Agung mengatakan, penyidik terus memburu para pelaku baik itu produsen, distributor, ataupun oknum lain dalam peredaran vaksin palsu di masyarakat. Ia berharap tak ada lagi vaksin palsu yang dijual dan digunakan pekerja kesehatan kepada masyarakat, khususnya ke para bayi.
“Kami terus buru para pelaku, khususnya pembuat vaksin di mana berada, kami koordinasikan dengan penyidik di tiap Polda, Polres, dan jajaran kepolisian seluruh Indonesia untuk tangani secara cepat, sampai enggak ada lagi vaksin palsu di lapangan,” pungkasnya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta