BeritaPrima.com, Bandung - Beredarnya makanan ringan bermerek Snack Bikini yang dipasarkan melalui sosial media menjadi viral beberapa hari ini. Pasalnya, kemasan makanan ringan tersebut menampilkan unsur pornografi. Pada tampilan depan, memperlihatkan tubuh seorang wanita berbikini.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustridan dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, bakal menelusuri produsen makanan viral tersebut.
“Produk seperti ini harus di tarik dari peredaran. Mereka memasarkan produk tersebut dengan cara jual online, kita harus beli dulu, agar dapat kita telusuri,” ungkap, Kepala Disperindag Jabar, Hening Widiatmoko, Kamis (4/7/2016).
Disinggung soal izin, dirinya yakin makanan viral tersebut, tidak memiliki izin edar PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Pasalnya izin dapat keluar, dengan pertimbangan kemasan.
Sementara itu, BPOM Bandung, pastikan makanan ringan viral itu, ilegal. BPOM beralasan, pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap makanan dengan tampilan ada unsur pornografi seperti itu.
“Kami pastikan itu ilegal enggak ada izin edernya. Saya sudah tanya ke disperindag kota bandung itu enggak ada izinnya,” Kepala BPOM Bandung Abdul Rahim, di waktu yang sama.
Dirinya akui, telah banyak menerima aduan beberapi hari kebelakang, setelah ramainya makanan viral tersebut di media sosial.
“Kalau ada yang tau keberadaan produsennya kami harap melapor,” tukasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta