Lukman memastikan, bahwa seluruh jemaah haji yang telah berada dalam asrama haji akan menjadi tangungjawab pemerintah untuk memastikan pelaksaan rukun Islam yang kelima tersebut. Sehingga, terang dia, hanya ada tiga faktor yang dapat membuat calon jemaah haji tidak dapat melaksanakan ibadah haji ke Mekah dan Madina.
“Pertama, kalau dia berada dalam kondisi meninggal dunia, maka dari itu calon jemaah haji dibadalkan hajinya. Kedua, dia dalam kondisi sakit yang sedemikian rupa dan dia tidak bisa dipindahkan, umumnya di rumah sakit yang menyebabkan dia tidak bisa dipindahkan ke tempat lain. Ketiga, calon jemaah haji itu dia dalam kondisi hilang ingatan atau pikun. Walau dia sehat tapi pikirannya mengalami ganggung sedemikian rupa,” jelas Lukman.
Ia menambahkan, nantinya regulasi badal haji akan mengatur persoalan lainnya. Sebab, selama ini banyak jemaah haji Indonesia yang kerap melaksanakan badal haji kepada keluarganya yang telah meninggal dunia.
“Regulasi yang diatur besok bisa didalami. Karena setidak-tidaknya itu sudah cukup menjadi aturan dalam pelaksanaan badal haji. Seperti siapa yang membadalkan haji dan dalam kondisi seperti apa dan seterusnya. Nantinya, seperti apa seseorang dapat melakukan badal haji untuk orang lain. Apakah orang sudah puluhan tahun dan dia tidak memberikan wasiat, apakah itu perlu dia dibadalkan atau apakah tidak,” imbuhnya.
Lukman menuturkan, pemerintah perlu pandangan dari para ulama sebelum menyusun regulasi dari badal haji. Karena, terdapat berbagai pandangan yang beragam terhadap persoalan ini.
“Supaya masyarakat bisa diberikan pedoman dan tidak menjadi objek bagi oknum masyarakat yang melakukan badal haji itu lantaran ingin mendapatkan sejumlah Rial (mata uang Arab Saudi-red) itu,” tukasnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta