BeritaPrima.com, Medan - Seorang Sales Promotion Girls (SPG) yang juga merangkap sebagai muncikari Vivi alias Megawati alias Mega alias Vina (22) dituntut penjara satu tahun tiga bulan, pada persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2016) sore.
|
Berita Terkait
|
“Terdakwa Vivi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azni Hasibuan, saat membacakan amar tuntutannya.
Diungkapkan JPU Azni, perbuatan terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mencarikan perempuan untuk diperdagangkan kepada pria pemesan Pekerja Sex Komersial (PSK) dengan upah sebesar Rp200 ribu.
“Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan,” kata Azni dihadapan majelis hakim yang di ketuai Rama.
Mendengarkan tuntutan JPU tersebut, terdakwa Vivi pun tampak hanya bisa tertunduk lesu.
Diketahui, Vivi yang diduga memperdagangkan PSK kepada pria hidung belang, ditangkap pada Selasa (15/3/2016), oleh petugas Subdit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, di ruangan Nomor 23 Karaoke Inul Vista, Jalan Palang Merah, Medan. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta