BeritaPrima.com, Jakarta - Dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, prinsip dasar pelaksanaan hak prerogatif Presiden itu harus dalam bingkai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, dalam konteks pengajuan Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ada celah yang mungkin akan dipersoalkan oleh DPR terkait pelaksanaan hak prerogatifnya itu.
“Celah dimaksud adalah terkait dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian yang pada pokoknya mengatur bahwa pengajuan Calon Kapolri harus memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir,” ungkap Pengamat Hukum Tata Negara SIGMA M Imam Nasef, Jumat (17/6/2016).
Dia menambahkan, dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (6) tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan “jenjang kepangkatan” adalah prinsip senioritas. Inilah mungkin yang akan dipertanyakan DPR kepada Presiden Jokowi.
“Apakah Presiden telah benar-benar memperhatikan prinsip senioritas ini dalam menunjuk Tito Karnavian sebagai calon Kapolri, mengingat yang bersangkutan adalah yang paling junior di antara jenderal bintang tiga lainnya. Soal senioritas ini walaupun terlihat sepele, akan tetapi sangat menentukan,” tegasnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta