Pertama, Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007-2008 dengan terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Kedua, Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat yang sudah menjerat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Rumah hingga ruang kerja Nurhadi pun telah digeledah penyidik KPK.
KPK menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediamannya. Nurhadi diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Dia pun telah dicegah pihak Imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah diminta penyidik KPK. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta