BeritaPrima.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan data transaksi keuangan milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi diduga terlibat dalam beberapa kasus suap yang tengah ditelusuri lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu.
“Ada permintaan dari KPK dan kami sudah penuhi, cuma saya tidak bisa bicara detail pokoknya,” ujar Ketua PPATK, Muhammad Yusuf saat ditemui di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).
Menurutnya, permintaan data transaksi keuangan milik Nurhadi dilakukan tak lama setelah KPK menangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, beberapa waktu lalu. Namun, dia enggan bicara isi transaksi tersebut.
“Pokoknya tanya KPK lah,” ujarnya.
Saat disinggung apakah aliran uang dalam data yang diserahkan KPK itu berkaitan dengan uang Rp1,7 miliar yang ditemukan di rumah Nurhadi, Yusuf mengatakan itu berbeda. “Beda itu mah. Kalau cash beda,” tukas dia.
Nurhadi setidaknya diduga terkait dengan dua kasus dugaan suap di lembaga peradilan, baik yang menjerat pejabat MA maupun panitera PN Jakarta Pusat. Nurhadi pun telah diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus tersebut oleh penyidik KPK.
BeritaPrima.com Bicara Fakta