BeritaPrima.com, Jakarta - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Trisianto Sutrisna didakwa bersama Kosidah, PNS pada Panitera Muda Pidana MA, menerima suap sebesar Rp400 juta.
|
Berita Terkait
|
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima Rp400 juta dari Ichsan Suadi melalui Awang Lazuardi Embat dan Sunaryo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ahmad Burhanudin, saat membacakan surat dakwaan Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi terpidana Ichsan Suadi dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur agar tidak segera dieksekusi jaksa.
Selain itu, penundaan pengiriman putusan kasasi juga akan dimanfatkan oleh terpidana Ichsan Suaidi untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Atas perbuatan itu, Andri diancam Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta