BeritaPrima.com, Surabaya – Profesi Notaris ternyata juga rentan korupsi. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan notaris Johanes Limardi Soenarjo SH MH karena diduga korupsi uang Pajak Penghasilan (PPH) Rp 1,79 miliar, Selasa (19/7/2016).
Kasus yang membelit notaris Johanes Limardi Soenarjo berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Mei 2015.
Tanah seluas 3.145 m2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi senilai Rp 20 miliar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH Rp 1,79 miliar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari seorang bernama Andika Waluyo (Buron).
“Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapat pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes,” ungkap Kajari Didik.
Terungkapnya kejahatan ini, kata Didik setelah mendapat informasi dari masyarakat bila selama ini ada banyak notaris yang memainkan pajak PPH final dengan validasi fiktif.
“Kami akan ungkap semua notaris dan semua pihak yang terlibat permainan pajak itu karena merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Johanes usai diperiksa penyidik selama 6 jam langsung digelandang ke Rutan Medaeng.
“Tersangka Johanes kami tahan selama 20 hari, karena ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” tambah Jaksa asal Bojonegoro itu.
Pertimbangan penyidik untuk menahan diakui Didik cukup beralasan. Karena Johanes berusaha menutup beberapa rekening yang berkaitan dengan kasus ini.
“Ini salah satu pertimbangan penahanan tersangka,” tegasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta