BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.
“Semuanya ditahan di Rutan Guntur,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Senin (16/5/2016).
Ketiga tersangka yakni, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana. Masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
Seusai diperiksa di Gedung KPK, ketiganya yang telah mengenakan rompi oranye dibawa menggunakan mobil tahanan. Tak ada satu pun komentar yang diberikan para tersangka saat hendak meninggalkan Gedung KPK.
Ketiga orang ini diduga berupaya memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta.
PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
KPK menetapkan tiga tesangka itu dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidikan ini dimulai pada 2014, setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta