BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi sebagai tersangka. Kali ini, Ojang ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Priharsa, penyidik masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Sampai saat ini, penyidik lembaga antirasuah sudah menyita sejumlah mobil mewah milik Ojang.
“Temuannya sampai sekarang ini kan terus dilakukan pendalaman, termasuk dari saksi-saksi terus ya,” tukasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Politikus PDIP itu diduga memberi suap kepada jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.
BeritaPrima.com Bicara Fakta