BeritaPrima.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Subang, Ojang Sohandi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Ojang telah terjerat dalam dua kasus berbeda yakni suap dan gratifikasi.
“Sekarang belum (TPPU), akan dipelajari kemungkinannya. Bisa saja (dijerat), sekarang masih diproses dua kasus, gratifikasi dan suap,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin, 23 Mei 2016.
Terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Ojang, Yuyuk menyebut bahwa penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik dia. Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Nissan Navara berwarna putih.
Mobil tersebut disita lantaran diduga terkait gratifikasi. “Disita dari seorang saksi di Subang,” kata Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, terkait kasus suap dan gratifikasi ini, Ojang telah mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Tidak hanya itu, dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yakni Lenih Marlianih dan Jajang Abdul Kholik.
“Sedang dipelajari permohonan ketiganya,” ujar Yuyuk.
BeritaPrima.com Bicara Fakta