BeritaPrima.com, Jakarta - Wacana verifikasi dukungan bagi calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyulitkan dirinya karena harus bekerja ulang dengan mengisi formulir dukungan.
Wacana tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar dukungan bagi calon independen diwadahi lewat formulir yang seragam supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kesulitan melakukan verifikasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno mengatakan, bahwa KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukungan bakal calon gubernur yang maju melalui jalur independen secara administrasi maupun faktual.
“Proses penyerahan dukungan calon perseorangan itu pada 3 sampai 7 Agustus 2016. Setelahnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukungan tersebut secara administrasi maupun faktual. Administrasi dilakukan dengan mengecek apakah sama dukungan yang diberikan dengan form yang diisi oleh tim pasangan calon perseorangan. Dilihat nama, alamat dan KTP yang diberikan,” kata Sumarno, Kamis (9/6/2016).
Sumarno menambahkan, jika verifikasi Administrasi sudah dilakukan, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Di mana, petugas panitia pemungutan suara (PPS) akan mengecek langsung ke alamat rumah sesuai dokumen yang diserahkan.
“Setelah verifikasi faktual lamanya 14 hari. Nantinya KPU melalui petugas PPS melakukan pemeriksaan langsung ke alamat rumah sesuai dokumen yang diserahkan ke kami. Sedangkan nama-nama yang mendukung calon perseorangan tadi didatangi satu per satu ditanya dukungan yang diserahkan,” ujarnya.
Menurutnya, akan dilakukan metode sensus satu per satu kepada para pendukung yang ada KTP-nya, apakah memang yang bersangkutan benar mendukung calon perseorangan atau tidak. Namun, ketika dilakukan wawancara yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendukung calon tersebut, maka dukungan dianggap tidak sah, dicoret dan nantinya petugas akan memberikan form pernyataan bahwa warga tersebut tidak pernah memberikan dukungannya kepada calon perseorangan itu.
“Ini bisa saja dukungan fiktif, KTP yang bisa berasal dari bank, kelurahan, leasing motor misalnya, atau ada dari orang lain yang menyalahgunakan KTP sementara yang bersangkutan merasa tidak mendukung,” tuturnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta