Sementara itu, untuk melakukan verifiaksi administrasi dan faktual, KPU DKI mengerahkan petugas PPS sekira tiga orang. Namun, jika diperlukan lebih banyak, pihaknya akan membuat tim yang bisa membantu kerja verifikasi.
“Apabila diperlukan akan membentuk tim yang bisa membantu kerja verifikasi. Kita akan mengangkat petugas tambahan, di bawah supervisi PPS,” tandasnya.
Sekadar informasi, DPR RI sudah mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berbagai perubahan ditetapkan, termasuk soal syarat maju calon independen.
Pasal 48 mengatur jelas bahwa setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan harus diverifikasi lewat sensus kependudukan. Secara rinci disebutkan petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, serta alamat dengan mendasarkan pada e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta