Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 20 Agustus 2016
archandra2

Digoyang Isu Paspor Ganda, Ini Penjelasan Menteri Archandra Tahar

Pasal itu menyebutkan seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

“Maka, jika benar informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai Warga Negara Amerika Serikat pada tahun 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya,” kata Denny Indrayana.

Seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat memperoleh lagi status WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 31- Pasal 35 UU Kewarganegaraan. Caranya, orang tersebut harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI.

“Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia. Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi,” sambungnya.

“Jika kemudian bukti-bukti hukumnya menguatkan bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar bukan WNI, karena telah kehilangan status WNI-nya setelah bersumpah setia menjadi warga Amerika Serikat, dan belum memenuhi syarat untuk memperoleh kembali status WNI-nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali memberhentikan Menteri ESDM sebagai menteri RI,” imbuh Denny.

Alasannya Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara secara secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *