BeritaPrima.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso salah satu kasus yang rumit. Ia menganggap wajar jika berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap di detik-detik terakhir menjelang akhir masa penahanannya.
“Jangan khawatir soal detik-detik terakhir itu ya, semuanya berjalan secara wajar. Kalau P21 diterbitkan menjelang berakhir masa penahanan itu hal yang biasa,” ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Selama menjadi jaksa, Prasetyo mengaku kerap mendapati masalah seperti itu. Bahkan, ada juga yang berkasnya baru lengkap setelah masa penahanan berakhir.
“Saya sebagai jaksa puluhan tahun sering menjumpai hal seperti itu. Tidak usah dipermasalahkan itu ya,” kata dia.
Prasetyo mengatakan, jaksa peneliti perkara meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan penyidik sudah lengkap untuk dibuka di persidangan. Seluruh petunjuk sudah didapatkan melalui keterangan para saksi dan barang bukti yang sesuai satu sama lain. Bahkan penyidik polisi pun sempat pergi ke Australia untuk mencermati latar belakang dan gaya hidup Jessica.
“Kalau ada satu alat bukti yang belum terpenuhi yaitu keterangan si tersangka sendiri. Selama ini dia menyangkal, itu hak dia. Itu yang akan dikroscek dengan alat bukti yang ada,” kata Prasetyo.
BeritaPrima.com Bicara Fakta