BeritaPrima.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menjalankan rekomendasi untuk mengembalikan kerugian negara dari pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang nilainya mencapai Rp191,3 miliar.
Berkaitan dengan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam audit pembalian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah mengatakan Pemprov DKI tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena telah disetor ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). .
“Itu kan uang sudah dikirim, sudah dibayarkan, jadi enggak bisa dikembalikan. Jadi Pemprov enggak bisa mengembalikan,” ujar Saifullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Karena telah disetor, lanjut dia, yang harus mengembalikan uang itu adalah Yayasan Sumber Waras. Setelah itu, barulah Pemprov DKI menganggarkan kembali sesuai mekanisme.
“Kan kami pelaksana, Pemprov harus tagih ke Sumber Waras, nanti dibayarkan oleh mereka. Rekomendasi begitu,” tambahnya.
Menurut Saifullah, setiap ada kelebihan pembayaran dari suatu pembangunan infrastruktur, dan setelah diaudit BPK ternyata ada kelebihan, yang harus mengembalikan bukanlah Pemprov DKI melainkan pihak ketiga. Pihaknya hingga saat ini terus berkoordinasi untuk proses pengembalian itu.
“Kita tunduk kepada lembaga negara jadi kalau urusan pengembalian ini sangat jelas dari pihak ketiga,” katanya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta
Wahai para koruptor inilah jalan bagi terbaik bagi anda sekalian,.korupsi cukup kembalikan uang negara yg dituduhkan, anda berhak menolak dipenjarakan,… pejabat negara ini udh nga ada bedanya dg sampah khususnya KPK jijik melihat kelakuan mereka, sy ga rela uang pajak utk mereka,..smoga segera dipanggil yg kuasa dan diampuni dosa2nya