Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Selasa , 16 Agustus 2016
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Dituding Jegal Ahok, Ini Jawaban KPUD DKI

IndoElection, Jakarta - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno membantah, pihaknya ingin mengganjal majunya petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui jalur independen lewat verifikasi faktual yang diatur ‎di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Saya kira berlebihan. KPU juga tidak mengatakan DPR tahu siapapun menjegal, tentu tidak tepat juga kalau tadi dikatakan KPU yang menjegal. Karena semua PKPU dibuat untuk memfasilitasi proses pencalonan secara baik,” kata Sumarno dalam acara talk show Sindo Trijaya Network yang bertajuk ‘Partarungan Politik Pilkada’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Sumarno menjelaskan, pada dasarnya aturan tersebut dilakukan guna mempermudah para calon incumbent untuk maju di Pilkada. ‎”Jadi tidak ada KPU jegal Teman Ahok atau siapapun,” terangnya.

Ia menambahkan, adanya aturan Nomor 9 Tahun 2015 diberlakukan agar formulir dukungan calon incumbent dikeluarkan oleh KPU dibuat sebelum adanya Teman Ahok. Sehingga, tidak dimaksudkan untuk menjegal kembali majunya mantan Bupati Belitung Timur tersebut di Pilgub DKI 2017 mendatang.

“Soal materai itu sudah clear. Tidak ada lagi materai, kecuali materai dukungan yang kolektif per kelurahan. Itu di periode lalu, 2012 sudah ada.‎ Kalau soal calon perseorangan membuat formulir sendiri itu tidak masalah. Tapi, saat mau dikasih ke KPU, dipindah ke formulir baku dari KPU. Tanda tangan kan tidak mungkin dipindah, itu dilampirkan saja,” terang Sumarno.

Terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) dalam melakukan verifikasi faktual nantinya, kata Sumarno, tidak akan merekam para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Pasalnya, pemilih pemula tersebut belum memiliki KTP namun tetap didata oleh Dinas Kependudukan.

“‎Sebenarnya dalam DP4 juga ada DPT, hanya saja DP4 ditambah pemilih-pemilih baru yang tidak tercantum di DPT,” tandasnya. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *