BeritaPrima.com, Medan - Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Konsulat Amerika Serikat (AS), gedung Uniland Plaza Jalan MT Haryono Medan, Kamis (18/8/2016) siang.
Johan Merdeka selaku orator dalam orasi mengatakan bahwa Konsulat Amerika harus tunduk & patuh terhadap Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Laksanakan segera Putusan Mahkamah Agung No. 673 K/Pdt.Sus/2012 terkait hak normatif buruh/pekerja yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” teriaknya di hadapan puluhan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya demo.
Sementara itu, Sekjen DPC SBSD Kota Medan Ahmad Iqbal, saat menyampaikan pernyataan sikap menyatakan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia tidak dihargai identitasnya.
“Konsulat Amerika menginjak-injak marwah lembaga hukum di Indonesia. Peraturan dan perundangan di negara ini dianggap seperti sampah, tak berlaku sedikit pun di hadapan Konsulat Amerika,” tuturnya.
Ditambahkannya, sebagai negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, ternyata Konsulat Amerika justru malah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Indra Taufik Djafar, yang sudah mengabdi selama 11 tahun 8 bulan sebagai supir Konsulat Amerika, dipecat tanpa pesangon. Setelah berjuang melalui lembaga peradilan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah pada 2012. Namun hingga saat ini, Agustus 2016, Konsulat tidak juga memenuhi isi putusan tersebut,” ungkapnya, yang disambut massa dengan meneriakkan yel-yel Ganyang Amerika – Go To Hell With Your Aid Amerika.
Usai berorasi di kantor Konsulat Amerika Serikat, massa pun kemudian melanjutkan aksi ke DPRD Sumut. Di sana perwakilan SBSD diterima oleh Ketua Komisi E DPRD Sumut Syamsul Qodri, dan Eveready Sitorus.
Kepada massa, Syamsul menjanjikan akan membawa masalah ini ke forum resmi di DPRD Sumut. “Kita akan panggil Kedutaan Amerika Serikat, Kementrian Dalam Negeri dan semua pihak yang terlibat,” jelasnya. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta