Dari Nurhadi dan Didik ditemukan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 2 juta hasil dari penjualan motor milik korban, celurit, kunci “T’, 4 mata anak kunci, 3 kunci L, sebuah katapel, sebuah bondet, peluru katapel.
“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim bersama anak buahnya yang telah berhasil mengungkap pelaku perampasan disertai pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Sabilul.
Sabilul mengatakan, Nurhadi dan Didik merupakan residivis yang sudah sering kali beraksi di beberapa tempat di Polres Jember, dan sudah lama menjadi DPO Polres Jember. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta