BeritaPrima.com, Sukabumi - Petugas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap dua pengusaha konveksi di Parungseah, Kabupaten Sukabumi, yang telah menyebarkan kaus beratribut PKI.
“Dari tangan kedua pengusaha bernisial AD dan AJ ini kami menyita tujuh kaus berlambang PKI,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa (31/5/2016).
Dia menjelaskanm berdasarkan keterangan kedua pengusaha tersebut, kaus beratribut PKI sudah disebar sejak lama, namun tidak ada maksud di balik penyebaran kaus itu.
Selain itu, keduanya juga mengaku ide membuat kaus tersebut karena melihatnya dari media sosial. “Kedua pengusaha ini kami beri pembinaan, agar perbuatannya tidak diulang lagi, bahwa ideologi komunis maupun PKI sangat dilarang berkembang atau bangkit lagi di Indonesia,” katanya.
Untuk mencegah dan mengantisipasi bangkitnya kembali dan penyebaran paham komunis, pihaknya menggiatkan komunikasi dengan masyarakat hingga tingkat kampung, agar masyarakat mengetahui bahwa paham komunis dilarang tumbuh lagi.
Sementara Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol (Arm) Syaiful mengatakan pihaknya terus berupaya mewaspadai penyebaran paham komunis, khususnya di wilayah hukumnya.
“Kami juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya paham komunis ini bagi keutuhan NKRI,” tuturnya. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta