Dua Tersangka Kasus UPS Akan Dinonaktifkan Ahok

Petugas menunjukkan uninterruptible power supply (UPS) di SMA 65 Jakarta (ilustrasi).
BeritaPrima, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah mencari pejabat pengganti Alex Usman dan Zaenal Soleman, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply tahun anggaran 2014. Langkah penonaktifan itu dilakukan agar kedua pejabat itu fokus menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
Ahok menilai bahwa penetapan tersangka itu akan memengaruhi kinerja pejabat bersangkutan. Agar roda pemerintahan tidak terganggu, Basuki segera mencari pengganti kedua pejabat tersebut.
“Kalau (pejabat) dijadikan tersangka, supaya dia bisa lebih konsentrasi mengurus masalahnya, mungkin kami akan ganti,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ahok mengaku belum menemukan pejabat pengganti untuk menduduki posisi Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI serta Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Ia akan melihat kinerja masing-masing pejabat yang berkinerja baik dan mampu bekerja di jabatan yang ditinggalkan dua pejabat itu. Jika tak ada halangan, Basuki akan melantik dua pejabat baru itu saat evaluasi besar-besaran pada April. “Kami mesti cari (pejabat) dulu,” kata Ahok.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, Alex dan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 27 Maret 2015 pukul 10.00 hingga 12.00. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 201.
Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Adapun sisanya masih dalam penyidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(feb)


