Politisi Demokrat Jadi Tersangka UPS, Ini Kata Nachrowi Ramli

nachrawiramliBeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli menyampaikan, sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani, kader Demokrat harus mengundurkan diri jika berstatus tersangka.

Aturan tersebut sudah disepakati masing-masing anggota ketika mereka masuk menjadi anggota partai.

“Mereka sudah menandatangani pakta integritas bermaterai yang isinya anggota harus mengundurkan diri jika menjadi tersangka kasus tertentu,” ujar Nachrowi ketika dihubungi, Rabu (17/11/2015).

Mengenai status tersangka anggotanya, Muhammad Firmansyah, dalam kasus uninterruptible power supply (UPS), Nachrowi mengatakan bahwa aturan yang sama tetap diberlakukan.

Namun, sampai saat ini dia belum menerima laporan resmi mengenai status tersangka Firmansyah. “Saya juga sedang di luar negeri ini,” ujar dia.

Nachrowi pun berjanji akan memantau perkembangan masalah tersebut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.

Keduanya pernah sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014. (feb)

(Visited 61 times, 1 visits today)
Kategori: Metro
Tags: #KasusUPS

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*