Jokowi Dukung GoJek, Menhub Pun Batal Melarang
BeritaPrima.com, Jakarta - Ketidaksinkronan kebijakan antara Presiden Jokowi dengan para menterinya kembali terulang. Kali ini terjadi dalam kasus pelarangan Gojek dan moda transportasi berbasis online lainnya oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Terhadap larangan ini, Jokowi ternyata membela keberadaan ojek berbasis aplikasi tersebut. Menurut Jokowi, ojek tersebut hadir dan berkembang karena dibutuhkan masyarakat.
“Itu yang namanya ojek, yang namanya Go-Jek, ya ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Karena itu, kata Jokowi, keberadaan ojek berbasis aplikasi jangan dibenturkan oleh peraturan apa pun yang dibuat kementerian terkait.
Jokowi meminta agar penegakan aturan dilakukan dengan memberikan waktu penyesuaian sampai moda transportasi publik lebih memadai.
“Jangan karena adanya sebuah aturan, ada yang dirugikan, ada yang menderita. Aturan itu yang buat siapa sih? Kita kan,” ucapnya.
Jokowi yakin masyarakat akan memilih moda transportasi publik yang terbaik.
“Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah. Secara alami, masyarakat akan memilih,” kata Jokowi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan surat larangan pengoperasian ojek atau transportasi umum berbasis layanan online.
Alasan pelarangan itu karena berbenturan dengan aturan, salah satunya penggunaan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.
Atas pernyataan Jokoi tersebut, Jonan sebagai bawahan pun langsung merivisi kebijakannya. Dia yang semula tegas melarang GoJek dan sejenisnya, kinia berubah melunak. Jonan mengatakan bahwa undang-undanglah yang melarang sepeda motor untuk digunakan sebagai transportasi umum.
Namun, dia menyadari bahwa saat ini belum tersedia transportasi publik yang memadai.
“(Ojek) ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).
Oleh karena itu, Jonan mempersilakan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum sementara sampai ada perbaikan transportasi umum.
“Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik,” ujar Jonan.
Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal.
Terkait dengan surat yang dikeluarkan Kemenhub untuk Korps Lalu Lintas Polri, Jonan berkelit, bahwa surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan undang-undang.
Jonan juga menjelaskan agar pihak-pihak terkait bisa membicarakan masalah sepeda motor sebagai angkutan umum ini dengan Polri.
“Kalau (pelayanan trasportasi umum yang baik) masih jauh (untuk direalisasikan), silakan saja dijalankan (soal ojek). Silakan konsultasi ke Polri sebagai law enforcer sebaiknya gimana. Ada diatur sendiri agar lebih aman, silakan saja,” ujar Jonan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan hal senada. Hadi mempertanyakan surat yang disebut dalam pemberitaan sebagai surat larangan.
“Mana? Mana surat yang menyatakan melarang itu, mana?” ujar Hadi.
Hadi menegaskan, yang ada hanyalah surat untuk Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan sepeda motor bukan angkutan umum.
Namun, karena moda transportasi umum belum baik, maka Kemenhub mempersilakan pengoperasian ojek.
Sampai ada perbaikan transportasi umum atau ada upaya untuk mengubah undang-undang itu. Sampai saat itu, pihak terkait diminta untuk mengomunikasikannya dengan Polri. (feb)


