Kisah Atlet Nasional Perkosa Siswi SMA Di Asrama
BeritaPrima, Jakarta - Salah satu perguruan tinggi ternama kembali tercoreng atas ulah mahasiswanya melakukan tindakan asusila. Supriatno alias Niko mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) warga Kudus, Jawa Tengah diduga telah memperkosa NIK (16) gadis SMA warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Aksi itu dilakukan Niko setelah keduanya bertemu di sebuah cafe, yang kemudian tindakan tersebut dilakukan di asrama tempat Niko tinggal. Niko merupakan mahasiswa berprestasi, dia atlet nasional sepak takraw yang pernah meraih medali emas dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) mewakili Jawa Tengah.
Menurut sang ayah, SK (49), saat melaporkan kejadian pilu yang di alami putri kesayangannya itu ke pihak Polrestabes Semarang, korban diperkosa pada Senin (5/1/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah kamar mess atlet no A 288 Komplek Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Kawasan Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Dia (korban) awalnya pamit mau mengunjungi saudaranya di Kota Semarang. Kejadiannya juga belum begitu jelas, ia cuma mengaku telah diperkosa, anak saya masih terlihat trauma saat ditanya,” tuturnya kepada wartawan saat mengadu ke Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/1/2015).
Ayah korban awalnya tidak menyadari anaknya telah menjadi korban pemerkosaan. Saat sampai di rumah, korban hanya terlihat murung dan jarang bicara.
“Saya curiga, saya desak, akhirnya dia cerita sambil menangis,” imbuh pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut.
Tak terima dengan perlakuan yang diterima anaknya, ia pun memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Sampai saat ini, aksi pemerkosaan yang menimpa korban masih ditangani unit PPA satuan reserse kriminal Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum memperkosa NIK, Niko lebih dulu memberikan minuman keras berupa anggur merah kepada korban NIK. Fakta itu disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono saat melakukan gelar kasus di Loby Mapolrestabes Semarang kepada wartawan Rabu (7/1/2015) sore.
“Diduga kuat pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus dikasih mabuk dulu. Kemudian korban usai minum tidak sadarkan diri lalu diperkosa oleh pelaku,” tegas Djihartono.
Djihartono mengungkapkan, selain kenalan melalui Blackberry Messenger (BBM), pelaku juga berkenalan dan melakukan komunikasi melalui facebook atau FB.
“Melalui facebook. Akan kami dalami info-info itu. Yang jelas unsur pemerkosaan mengarah ke dia belum tersangka lain,” paparnya.
Djihartono yakin, akibat minuman keras jenis anggur merah itu, kemudian pelaku mabuk dan kemudian korban diperkosa oleh pelaku Niko dibawa ke mess atlet Unnes.
“Iya. Minum mengonsumsi minuman keras. Ya diperkosa pasti paksaan. Minumnya dikasih pelaku. Disuruh minum sendiri. Info yang masuk kami terima seperti itu,” ungkapnya.
Sementara Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rakhman menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya Supriatno alias Niko adalah musibah.
Musibah baik bagi Unnes sendiri maupun Niko sebagai mahasiswa berprestasi dibidang sepak takraw yang pernah meraih medali emas mewakili Jawa Tengah di even Pekan Olahraga Nasional (PON).
“Ini musibah pada mahasiswa itu. Juga kami,” tegas Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rakhman saat ditemui merdeka.com Rabu (7/1/2015) diruang kerjanya di Rektorat Unnes, Kompleks Kampus Unnes, Sekaran, Kawasan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Sesuai kronologi, yang disampaikan oleh Pak PR III. Saya akan ceritakan,” ungkapnya.
Fathur Rakhman mengungkapkan, dari pengakuan Niko, awal mulanya pelaku Niko berkenalan melalui kontak Blackberry Messenger (BBM) dari handphone BB bekas alias second yang baru dibelinya.
“Menurut pengakuan mahasiswa saya, sebelumnya dia kontak-kontakan lewat BB, dia beli BB second, ternyata ada nama NIK dan berkenalan,” tuturnya.
Kemudian, setelah kurang lebih sebulan, untuk pertama kalinya Niko dan korban NIK bertemu. Mereka bertemu di sebuah cafe di sekitar kampus Unnes.
“Kemudian barangkali kontak-kontakan kemudian kopi darat, NIK minta dijemput, malam bincang-bincang di cafe,” ceritanya.
Usai bercengkrama di cafe, Niko bertanya ke korban NIK, ternyata korban ingin ikut pelaku Niko ke kos atau asrama mess atlet di dalam Kompleks Kampus Unnes.
“Mahasiswa kita tanya, ini mau kemana? Korban NIK jawab; Aku ikut ke kosmulah,” jelasnya menirukan cerita pelaku Niko.
Secara kebetulan, ternyata saat mereka berdua masuk ke mess atlet Unnes dalam kondisi sepi. Satpam saat itu masih berkeliling di tempat lain untuk mengontrol kondisi keamanan. Hingga akhirnya saat pagi hari terjadi keributan di Mess Atlet Unnes tersebut.
“Kebetulan tinggal di mess asrama. Pas itu yang kami sesalkan pas jam itu dia masuk ke mess tidak ada org tahu. Masuk bles langsung ke kamar, pagi terjadi keributan,” jelasnya.
Akhirnya, kasus itu diadukan oleh pihak keluarga korban NIK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
“Mengadu ke kepolisian. Tapi gimana diperkosa? Wong sudah diajak ke cafe,” paparnya.
Meski demikian Fathur Rakhman menegaskan supaya kasus ini tidak terulang kembali di lingkungan kampus Unnes menjatuhkan sangsi pemecatan terhadap Niko yang merupakan mahasiswa Unnes semester V.
“Kami bertindak tegas hari ini kami keluarkan. Rektor dan seluruh pimpinan, tim investigasi, aspek hukum juga berikan rekomendasi secara berat, pemecatan mahasiswa secara berat,” tegasnya.
Namun, Fathur Rakhman meminta supaya polisi bisa proposional dalam melakukan upaya penyelidikan. Apakah benar-benar tindak pidana murni pemerkosaan anak di bawah umur atau upaya korban NIK untuk menjebak pelaku Niko.
“Itu ada dugaan pemerkosaan perlu diselidiki lagi. Kami serahkan ke kepolisian kalau memang kriminalitas ada perkosaan atau penodaan apa betul perkosaan apa betul memerkosa anak di bawah umur. Secara akademik Unnes sudah keluarkan mahasiswa itu,” tuturnya.
Banyak Kejanggalan
Universitas Negeri Semarang menilai banyak kejanggalan pada kasus pemerkosaan yang dilakukan Niko terhadap NIK. Kejanggalan itu terlihat dari beberapa informasi dan pengakuan yang didapat setelah Pembantu Rektor (PR) III Wahyono menemui Supriatno saat diamankan di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Polisi harus betul-betul ungkap fakta sebenarnya. Ini jg praduga tak bersalah. Dari hasil cerita nampak ada jaringan. Sementara dugaan kami. Harus bisa terungkap, yang salah siapa? Kalau mahasiswa tidak salah berarti dijebak,” tegas PR III Bidang Kemahasiswaan Unnes Wahyono saat ditemui merdeka.com Rabu (7/1/2015) di ruang kerja rektor Unnes, Kawasan Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wahyono bahkan menduga, tindak pidana perkosaan itu masih sumir karena diduga dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Aspek hukum ini tugas kepolisian untuk ungkap tadi. Dari info diperoleh itu bukan perkosaan itu tetapi suka sama suka. Dugaan pemerkosaan harus dilihat dengan asas praduga tak bersalah untuk luruskan informasi soal persoalan itu,” jelasnya.
Apalagi, Wahyono menyatakan dilihat dari pengakuan pelaku Niko, disuruh menjemput dan korban mengikuti saja saat pelaku mengajaknya ke mess atlet Kompleks Kampus Unnes. Serta sebelumnya nongkrong di kafe sekitar kampus hingga larut malam.
“Dari lihat ceritanya, dijemput, dia nggak mau antar dimana? Diajak ke cafe, setelah jam 10 malam tidak mau. Saya tidur di rumahmu saja. Kalau sudah begitu apakah itu pasangan bisa dituduh perkosaan?” ungkapnya.
Pihak Unnes pun akhirnya mengeluarkan Niko. “Kita melakukan langkah sigap, begitu mendengar kabar mahasiswa kita terlibat dugaan tindak pidana pemerkosaan langsung menggelar rapat pimpinan yang diikuti PR (Pembantu Rektor) I, PR II, PR III, Dekan dan seluruh pimpinan Dekan kita harus bertanggung jawab. Karena mahasiswa melanggar tata tertib dan etika kehidupan kampus, maka mahasiswa tersebut kami pecat dan kami keluarkan sebagai mahasiswa,” kata Fathur Rokhman.
Meski sudah menjatuhkan sanksi pemecatan dan mengeluarkan pelaku pemerkosaan Niko, pihak kampus masih memberikan upaya pendampingan hukum terhadap Niko. Langkah ini dilakukan apakah ini benar-benar murni kasus perkosaan atau bukan. Upaya pendampingan hukum dilakukan oleh Pusat Kajian Bantuan Hukum dan HAKI Unnes yang dikoordinatori oleh Dr Rodiyah.
“Pendampingan hukum Unnes juga kami lakukan. Selain itu pengelola asrama dan kepala satpam juga kami undang dalam rapat. Langkah ini dilakukan supaya bisa mendengarkan informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus perkosaan tersebut. Termasuk PR III, juga kami minta untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya. (dik)









