Mulai 1 April 2015, Tarif KRL Jabodetabek Berubah

Commuterline Stasiun Tanah Abang

Commuter Line di Stasiun Tanah Abang. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan menerapkan mekanisme penghitungan tarif progresif berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh menumpang. Mekanisme ini akan berlaku mulai 1 April 2015.

Tarif baru itu mengacu pada perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No 5/2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 17/2015 tentang Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi dan Peraturan Menteri Perhubungan No 69/2014 tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

“Per 1 April 2015 kami akan menetapkan tarif per kilometer tempuh. Ini adalah bagian dari peningkatan layanan,” kata Dirut KCJ, Muhammad Fadhil, di Stasiun Juanda, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.

Dengan mekanisme baru ini, penghitungan tarif berdasar jumlah stasiun tidak berlaku lagi. Untuk 1-25 km pertama, penumpang dikenakan biaya Rp2 ribu, sedangkan untuk 10 km berikutnya atau kelipatannya, penumpang menambah Rp1.000.

Namun, melalui mekanisme baru itu, tidak semua relasi perjalanan KRL Jabodetabek akan mengalami perubahan tarif. Berikut ini adalah contoh relasi perjalanan yang tarifnya tetap dan berubah.

1. Bogor-Jakarta Kota tarifnya tetap Rp5 ribu
2. Tanah Abang-Sudimara tarifnya tetap Rp5 ribu
3. Bogor-Tanah Abang dari Rp4.500 menjadi Rp5 ribu
4. Cilebut-Tanah Abang dari Rp4.500 menjadi Rp4 ribu
5. Bekasi-Jakarta Kota dari Rp3.500 menjadi Rp3 ribu

(feb)

(Visited 107 times, 1 visits today)
Kategori: Bisnis
Tags: #KRL

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*