Santunan Rp1,25 Miliar Berlaku untuk Korban AirAsia yang Sudah Teridentifikasi

evakuasi airasia15aBeritaPrima, Jakarta - PT AirAsia Indonesia akan segera memberikan kompensasi kepada pihak keluarga penumpang maskapai nomor penerbangan QZ8501. Untuk itu, AirAsia membutuhkan kelengkapan dokumen dari keluarga penumpang.

“Karena yang kita hadapi tidak mudah untuk mengumpulkan dokumen. Terutama untuk meminta dokumen kepada korban penumpang yang menjadi korban mereka membeli tiket banyak satu keluarga untuk berlibur ketika ingin mengambil dokumen rumah mereka dikunci,” tutur Presiden Direktur PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Selain itu, AirAsia juga kesulitan untuk menentukan siapa ahli waris atas kompensasi yang diperuntukkan bagi keluarga korban. Pasalnya, dibutuhkannya dokumen keluarga meliputi akta nota keluarga yang resmi.

“Misalnya seperti kecelakaan yang terjadi bukan di antara satu atau dua penumpang mereka beli berkeluarga. Tentu menimbulkan pertanyaan siapa ahli hak waris yang sah,” ujarnya.

Evakuasi jenazah korban AirAsia

Meski demikian, Sunu menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan oleh pihak AirAsia kepada para keluarga korban akan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Nomor 77 tahun 2011.

“Kita berikan kompensasi Rp1,25 miliar, kita berikan kepada yang menerima hak waris yang sah atas keluarga. Diberikan kepada yang sudah diidentifikasi, yang belum teridentifikasi menunggu keputusan pemerintah,” pungkasnya. (feb)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kategori: Keuangan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*