Enam partai baru tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
“Juli harus sudah masuk semua syarat administrasi. Pengumuman lolos badan hukum Oktober,” kata Tehna.
Pendaftaran parpol menjadi badan hukum oleh Kemenkumham dibuka mulai tanggal 24 Mei sampai 29 Juli 2016. Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol baru antara lain akta pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan. (dik)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta