Haris mengatakan, modal satu butir narkoba yang dijual di Jakarta sekira Rp200 ribu hingga Rp300 ribu itu, hanya Rp5 ribu. Pihak tertentu menitip harga Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per butir dari harga penjualan kepada konsumen.
“Dan itu, saya tidak pernah bilang tidak. Saya selalu oke kan. Kenapa pak Haris? Freddy menjawab sendiri. Karena saya bisa dapat per butir Rp200 ribu. Jadi kalau hanya membagi rezeki Rp10 ribu hingga Rp30 ribu ke masing-masing pihak, di dalam institusi tertentu, itu tidak ada masalah,” ucap Freddy kepada Haris.
Tidak hanya upeti kepada BNN, Freddy juga memberikan Rp90 miliar kepada pejabat tertentu di Mabes Polri. Kemudian, Freddy membawa barang haram itu dengan mobil fasilitas TNI berbintang 2. Jenderal itu bahkan duduk di sampingnya saat menyetir dari Medan sampai Jakarta.
“Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun,” ucap Freddy melalui cerita Haris.
Menurut haris, cerita ini sudah diungkapkan Freddy kepada pengacaranya. Freddy juga mengaku kesaksiannya ini juga telah disampaikan di dalam pledoi.
Harris sudah bekerja keras mencari tahu siapa pengacara Freddy, namun tidak ketemu. Begitupun pledoi Freddy tidak tercantum di dalam situs resmi Mahkamah Agung.
BeritaPrima.com Bicara Fakta