BeritaPrima.com, Jakarta - Gembong narkoba Freddy Budiman disebut memberikan upeti kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) ratusan miliar rupiah. Upeti itu diberikan sebagai upaya penyelundupan narkoba berjalan mulus.
“Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar yang mengutip kesaksian Freddy Budiman melalui keterangan tertulis, Jumat (29/7/2016).
Haris mendapatkan kesaksian Freddy di sela-sela berkunjung ke Lapas Nusakambangan pada 2014. Fakta itu baru diungkap setelah Freddy selesai dieksekusi mati, Jumat dini hari.
Haris mengaku mendatangi lapas lantaran diundang sebuah organisasi gereja. Organisasi itu aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.
“Melalui undangan gereja ini, saya jadi berkesempatan bertemu dengan sejumlah narapidana dari kasus teroris, korban kasus rekayasa yang dipidana hukuman mati. Antara lain saya bertemu John Refra alias Jhon Kei, juga Freddy Budiman,” ujar dia.
Dugaan upeti yang diberikan kepada BNN itu berpengaruh pada pengamanan Freddy di Lapas. BNN diduga mencoba menghambat proses pencegahan yang dilakukan Lapas agar Freddy tidak lagi liar.
Harris mengaku mendapatkan kesaksian ini langsung dari Kepala Lapas Nusa Kambangan (2014) Sitinjak. Kesaksian didapatkan di sela-sela Harris bertukar pikiran dengan Sitinjak dalam mengelola Lapas.
BeritaPrima.com Bicara Fakta