BeritaPrima.com, Ketapang – Seorang kakek berusia 60 tahun di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Mustafa alias Datok Mus diduga telah melakukan pelecehan terhadap lima bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Perbuatan bejatnya diketahui terakhir kalinya dilakukan pada Senin 29 Agustus 2016 lalu.
Kelima korbannya yakni MS (8), CK (7), TI (9), YE (10) dan LE (7). Satu diantaranya merupakan cucu pelaku sendiri. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan dan masih didalami Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Putra Pratama mengatakan, terungkapnya kasus ini dikala salah satu nenek korban mendengar percakapan ketiga korban. Dalam percakapan itu, diceritakan bahwa CK mengalami kesakitan pada alat kelaminnya saat buang air kecil.
Mendengar hal tersebut nenek korban kemudian mengumpulkan ketiga korban yang tengah bercakap meminta menceritakan kembali kejadian sebenarnya. “Kita sudah meminta keterangan para korban,” kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2016).
Hasil pemeriksaan sementara, korban TI mengaku menolak ajakan Datok Mus. Sedangkan ME dan CK mengaku sudah tiga kali dicabuli kakek bejat itu. Bahkan, perbuatan bejatnya itu pernah juga dilakukan saat korban sedang tidur bersama pelaku dan neneknya.
“Untuk mendalami kasus ini, kita juga minta data kepada RT setempat, mengenai anak perempuan kecil yang ada di sekitar tersangka. Dikhawatirkan juga menjadi korban dari tersangka, karena ditemukan ada korban yang sudah dicabuli sejak 2015 silam,” ujar Putra.
Menurut Putra, Datok Mus mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya menyatakan siap dan pasrah menerima hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Hingga saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta