Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 10 Agustus 2016
palu-Hakim_1

Gugatan Praperadilan Rohadi Lawan KPK Ditolak

BeritaPrima.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tafsir Sembiring, menolak permohonan praperadilan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang diwakilkan anaknya, Rian Seftriadi.

Pada permohonannya, pihak Rohadi keberatan dengan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyebut lembaga itu telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti penyadapan, penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, pengeledalan, dan penyitaan sejumlah aset.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.

Dalam pertimbangan putusan ini, hakim mendasarkan pada penjelasan Yahya Harahap, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak tergugat. Dalam penjelasannya, Yahya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.

Menurut Yahya, praperadilan seharusnya diajukan di tempat penangkapan, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan. Di mana ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara.

Sementara pemohon, mendasarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ada beberapa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara praperadilan, meski penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak terjadi di wilayah Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Rohadi sebelumnya diduga KPK telah menerima suap sebesar Rp250 juta dari tim pengacara Saipul Jamil, terkait penanganan perkara pencabulan anak, dengan terdakwa Saipul Jamil alias Ipul.

Perkara tersebut disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pengacara Saipul, Bertanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Selain itu, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *