“Menurut sejumlah ahli, orang yang melakukan kekerasan sebagian besar orang yang pernah mendapatkan perlakukan itu. Jadi trauma atau apa yang muncul kembali. Bagaimana kita mencegah ini, bagaimana kita bisa menjaga anak-anak kita supaya tidak terbawa kepada kekerasan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini mengungkapkan, dari prespektif hak asasi manuisa, hukuman Kebiri banyak ditentang.
“Kebiri itu anu sekali ya. Efektif, cuma dari prespektif hak azasi malah ditentang, hukuman mati juga ditentang. Mungkin jalan tengahnya ya hukuman seumur hidup. Karena itu sudah mencegah dia untuk melakukan lagi kejahatan itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau sering disebut dengan Perppu Kebiri, Kamis, 26 Mei 2016, lalu. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta