Hak Angket Pelanggaran Ahok Disahkan DPRD Besok

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta -Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konsitusi yang dilakukan Ahok dipastikan akan disahkan pada sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015).
“Sudah melalui prosedur di badan musyawarah sehingga sidang paripurna sudah bisa digelar,” kata Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, Rabu 25 Februari 2015.
Taufik juga menjelaskan dalam rapat paripurna nanti pengusul mengusulkan tentang hak angket lalu dilanjutkan dengan pandangan anggota fraksi kemudian usulan dari panitia hak angket. Setelah itu baru disahkan.
Taufik sendiri telah mengantongi nama-nama panitia yang bejumlah 33 anggota. Ketua panitia sendiri sudah diumumkan sejak kemarin.
Pimpinan dewan telah memilih Jhonny Simanjuntak, Ketua Fraksi PDIP sebagai ketua hak angket dan Triwisaksana atau yang akrab disapa sani wakil ketua DPRD dari Fraksi Partai PKS ini ditunjuk sebagai wakil ketua hak angket.
DPRD DKI terpaksa menggunakan hak angket untuk menyelesaikan kisruh rancangan APBD DKI 2015 setelah ada ketidak sesuaian isi draf APBD yang diajukan Pemprov DKI ke Kemendagri dengan isi draf hasil kesepakatan bersama DPRD.
Jika nantinya hak angkat digunakan, maka secara otomatis Ahok telah dimakzulkan untuk proses penyelidikan oleh DPRD.
(feb)


