Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 22 Agustus 2016
rokok2

Harga Rokok Bakal Dinaikkan Jadi Rp50.000?

BeritaPrima.com, Jakarta - ‎Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

“Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangannya.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

“Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu,” jelas Heru.

Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

Menanggapi hal ini, Kepada Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan bahwa hingga saat ini rencana tersebut belum diputuskan. Khususnya untuk cukai rokok, masih akan dibahas hingga akhir tahun ini.

“Belum. Nanti kami diskusikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2017).

Kementerian Keuangan berencana akan melakukan penaikan tarif cukai rokok pada tahun 2017. Tapi, tarif cukai rokok ini akan naik hingga 10 persen pada tahun 2016.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, nantinya akan kembali dilakukan diskusi untuk membahas potensi kenaikan tarif cukai rokok ini. Pembahasan akan dilakukan dengan menimbang pertumbuhan dan keadaan ekonomi nasional.

“Cukai rokok belum kita diskusikan lagi. Tapi kita kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,” kata Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016.

“Ada batasannya di UU Cukai , maksimum tarif cukai. Setiap tahun kan direview, kondisi ekonomi, permintaan rokok, industri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai secara alamiah adalah sebesar 10 persen. Hanya saja, kenaikan tarif cukai ini belum pasti dilakukan pada tahun 2017 mendatang.

“Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 4 persen, jadi itu alaminya sekitar 10 persen. Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani, nanti kita bahas,” jelas Heru.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif kemungkinan juga akan dilakukan untuk minuman beralkohol yang selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

“Masih kita bahas lagi,” tutupnya. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *