BeritaPrima.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan proses pengehentian penyidikan 15 perusahaan oleh Polda Riau terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Itu bukan 15 perusahaan langsung di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) gitu. Jadi 15 perusahaan itu tersebar di wilayah Riau, ada di Polres-Polres penanganannya,” kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Mantan Wakabareskrim itu menjelaskan, kebakaran hutan terjadi di kawasan perusahaan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata izin perusahaan tersebut sudah habis.
“Jadi bukan korporasi yang harus bertanggungjawab ke perusahaan, karena izin usahanya sudah habis,” terangnya.
Ari menambahkan, di antara 13 perusahaan tersebut ada juga lahan yang dibakar berada di kawasan sengketa. “Jadi bukan milik perusahaan. Jadi perusahaan itu enggak harus bertanggungjawab. Itu model modelnya, ada 15 perkara yang tersebar di Riau, dilakukan penghentian penyidikannya karena enggak cukup bukti korporasi melakukan (pembakaran lahan),” katanya.
“Tapi di lokasi itu ada kebakaran, hanya bukan korporasi yang melakukan, tapi perorangan, makanya itu masih dilakukan penyelidikan. Bukan perusahaan itu yang bertanggung jawab,” tukasnya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta