Admin Trio Macan Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Edi Syahputra Trio Macan

Salah satu admin Trio Macan, Edi Syahputra

BeritaPrima, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Edy Syahputra, salah satu admin akun Twitter “@triomacan2000”, 1,5 tahun penjara terkait dengan kasus pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama,” kata ketua majelis hakim Suyadi saat sidang vonis terdakwa Edi Syahputra di Pengadilan, Rabu, (22/4/2015).

Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dan mengembalikan barang bukti berupa telepon seluler serta uang Rp 49 juta kepada yang berhak, juga membebankan biaya perkara Rp 5.000. Hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa adalah ia menyesal dan berlaku baik selama sidang. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Terkait dengan vonis itu, jaksa penuntut umum Azi menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Azi berharap vonis majelis hakim tidak terlalu jauh dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun pengacara Edi, Haris Aritonang, mengatakan masih menunggu kepastian terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak. Haris juga menganggap hakim mengabaikan tuduhan pemerasan karena tidak terbukti, tapi terdakwa diyakini terkait dengan penadahan.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo, pada 23 Oktober 2015. Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta.

Ketiganya dijerat Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun2010 tentang TPPU.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 70 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum
Tags: #Trio Macan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*