Ini Daftar Kinerja Buruk Jaksa Agung Prasetyo, Pantas Di-reshuffle!

hmprasetyo3BeritaPrima.com, Jakarta - Kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo terus menuai kritikan tajam. Sepak terjangnya dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai banyak kalangan sama sekali tidak menunjukkan taringnya yang berujung pada kepuasan publik.

Latar belakang politik yang dimilikinya, yakni tergabung sebagai kader Partai Nasdem sejak awal sudah menumbuhkan keraguan terhadap kemampuan Prasetyo menakhodai Korps Adhyaksa.

Berdasarkan penelusuran, sederet pekerjaan rumah dianggap gagal diatasi Prasetyo secara optimal seperti penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Padahal, merujuk pada konsep Nawacita dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masuk dalam agenda pemerintah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat bahwa kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan Prasetyo cenderung tidak memuaskan. Indikasi Pertama, ada 12 poin dari 17 poin Strategi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 pun melansir, Kejaksaan masih memiliki piutang uang pengganti kurang lebih Rp13 triliun yang belum dieksekusi sementara kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), seperti yang terjadi terhadap aset Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara itu sejak September 2015 lalu.

Kemudian, Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) yang dibentuk Prasetyo juga dinilai tidak maksimal. Mangkraknya kasus dugaan korupsi Transjakarta yang menjerat mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono dan kandasnya perkara praperadilan Dahlan Iskan semakin menguatkan betapa lemahnya kinerja Kejaksaan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai, semenjak Prasetyo menjabat Jaksa Agung tidak banyak karya yang dihasilkan olehnya di bidang hukum.

“Dia lebih banyak aktif di Partai Nasdem, lebih banyak nuansa politiknya daripada profesionalisme di bidang hukumnya, kita enggak pernah dengar karya dia pasca dia pensiun di bidang hukum,” ujar Haris, beberapa waktu lalu.

Selain itu Haris melihat bahwa Prasetyo adalah sosok orang yang memang murni berkarier dan melanjutkan aksinya dengan berpolitik, bukan sosok figur yang mengabdikan diri pada bidang hukum,

“Dari background tersebut-lah, ketika namanya disebut dalam persidangan memang wajar, Partai Nasdem dipakai untuk menjinakkan kasusnya Gatot, bayangkan saja Rio Capella seorang Sekjen, itu bukan skala broker tapi sudah skala politik,” jelasnya.

Teranyar, kesaksian mantan anak buah pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca menyebut, Evy Susanti, istri dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menyiapkan uang sebesar USD20 ribu untuk Prasetyo terkait pengamanan penanganan perkara Gatot yang bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor. Sisca membeberkan, Evy menitipkan pesan kepadanya untuk menyampaikan kepada Rio mengenai adanya kesediaan dana sebesar USD20 ribu atau sekira Rp275 juta untuk mantan Jampidum pada 2006 itu.

Tak sampai di situ, langkah Kejagung yang ikut latah menangani perkara kasus dugaan pemufakatan jahat mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tak pelak mengundang cibiran. Kejagung bahkan dituding hanya untuk mencari muka semata.

“Kesannya ini kan cuma cari muka, ketika posisi Jaksa Agung ini agak di ujung tanduk dalam kaitannya isu reshuffle. Seakan-akan sangat aktif,” ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa di bawah Jaksa Agung Prasetyo atas dugaan rekaman pemufakatan jahat tersebut memang sudah gaduh di awal. Kemudian Kejagung masuk dalam perkara tersebut. “Artinya memang jangan sampai anget-anget tai ayam, harus dituntaskan semua,” sindir Boyamin.

Selanjutnya, nasib yang dialami mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Jaksa Chuck Suryosumpeno juga belakangan ramai diperbincangkan karena prestasi yang diukirnya selama ini justru berbalas dengan perlakuan sewenang-wenang yang datang justru dari pimpinannya sendiri.

Aroma ‘kriminalisasi’ terhadap mantan Kepala Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu pun cukup kental, lantaran Chuck selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh antikorupsi Indonesia. Chuck juga dianggap telah membawa reformasi di tubuh Kejaksaan di era kepemimpinan dua Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman Supandji dan Basrief Arief.

Atas apa yang dialaminya, Chuck kemudian menggugat Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung, yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural tersebut.

Ia juga mengajukan upaya hukum serta mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran SK pemecatannya dinilai sangat tendensius.

Melihat sederet kiprah Prasetyo sejak memimpin Kejagung, banyak kalangan menilai dirinya pantas masuk dalam bursa rencana reshuffle jilid dua oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beberapa nama digadang-gadang layak menggantikan Prasetyo, di antaranya ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Lantas beranikah Presiden Jokowi mengganti Prasetyo? Kita tunggu saja keputusan sang Presiden. (dik)

(Visited 108 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum
Tags: #JaksaAgung

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*