Bambang Widjojanto Akhirnya Ajukan Praperadilan Atas Bareskrim

BambangWidjo-KPK.JPG3

Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengungkapkan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengungkapkan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka atas Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemberian keterangan palsu saat masih menjadi pengacara bagi kliennya beberapa tahun silam.

Bahrain, anggota Tim Kuasa Hukum Bambang, menyebutkan pihaknya telah memasukan permohonan praperadilan sejak tanggal 7 Mei 2015.

“Bahwa kita penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri kita anggap tidak sah karena berubah ubah pasal- pasal yang di tuduhkan dan dengan menggunakan sprindik yang beda dengan pasal yang ada di surat sprindik dan surat penangkapan dan panggailan,” tutur Bahrain, dalam pesan singkatnya, Jumat 8 Mei 2015.

Tidak hanya terkait penetapan tersangka, Bahrain menyebut praperadilan yang diajukan pihaknya juga terkait penangkapan serta penggeledahan. Dia tidak menampik momentum pengajuan praperadilan itu lantaran Mahkamah Konstitusi telah memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

“Karena MK sudah membuka ruang,” ujar dia.

Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Januari 2015. Dalam kasus ini dilaporkan oleh Sugiarto Sabran ke Mabes Polri.

Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUPH tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan. (feb)

(Visited 43 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*