Bambang Widjojanto Ngarep Bisa Komunikasi Dengan Jokowi

Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (tengah)  Zulkarnaen (kedua kiri), Adnan Pandu Praja (keempat kiri), Abraham Samad (Belakang), dan menemui pendukung KPK yang terdiri dari alumni dan mahasiswa dari berbagai universitas di halaman gedung KPK, Rabu (18/2). Sejumlah universitas antara lain UI, IPB, ITB, UNPAD mendukung KPK dan menolak Pelemahan dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Beritaprima.com/Sonny Eko K/BP/2015.

Bambang Widjojanto bersama jajaran pimpinan KPK lainnya ketika menerima para pendukungnya di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan keinginannya berkomunikasi langsung dengan Presiden Joko Widodo terkait kriminalisasi Polri pada KPK dan pendukungnya. Hal itu disampaikan Bambang seusai menyerahkan surat untuk Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

“Ada salah satu opsi (untuk bertemu Presiden), tapi kami belum membuat surat resminya,” kata Bambang.

Surat yang ditujukan Bambang pada Mensesneg adalah surat permintaan konfirmasi mengenai pernyataan Pratikno mengenai permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi KPK dan pendukungnya. Surat tersebut, kata Bambang, diajukan juga oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan pegiat antikorupsi lainnya.

Saat menyerahkan surat tersebut, Bambang datang bersama Denny dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein. Surat itu akhirnya disampaikan pada salah satu staf Mensesneg karena Pratikno sedang mendampingi Jokowi bertugas ke luar kota.

“Kami mengharapkan melalui surat yang kami ajukan nanti akan ada komunikasi dengan Presiden. Itu yang diharapkan,” ujar Bambang.

Pada 23 Januari 2015, Bambang ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari, Bambang kembali menjalani pemeriksaan. Penetapan Bambang sebagai tersangka terkait dugaan memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Abraham Samad terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi pada seluruh unsur dalam KPK.

Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Bahkan Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga atau kelompok lain yang mendukung KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

(dik)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*