ICW Tuduh Ada Titipan Koruptor Dalam Revisi PP Remisi
BeritaPrima, Jakarta - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mencurigai usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang ingin merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa.
Menurut Emerson, bukan tidak mungkin usulan itu merupakan titipan politisi atau koruptor melalui Yasonna. Menurut dia, kecurigaannya muncul karena Yasonna mengeluarkan usulan tersebut secara tiba-tiba.
Padahal, Yasonna seharusnya dapat berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung terkait aturan remisi untuk koruptor, pengedar narkoba dan teroris, sebelum melontarkan usulan untuk merevisi pengetatan remisi.
“Kami mencurigai menteri mengakomodasi keinginan siapa, politisi, koruptor, atau siapa?” kata Emerson, dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Kecurigaan itu, kata Emerson, semakin kuat karena Yasonna merupakan politisi PDI Perjuangan dan sebelumnya menjadi anggota DPR RI. Ia berharap PP 99/2012 tidak direvisi dan Menkumham dapat mengambil langkah penguatan lembaga penegak hukum agar implementasi pemberian remisi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan-jangan problemnya bukan di PP 99, tapi soal koordinasi. Kenapa tidak dibahas syarat remisi di antara penegak hukum supaya kekhawatiran tidak muncul,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil membantah kecurigaan Emerson. Ia menuturkan, PP 99/2012 memang perlu direvisi karena niat baik yang terkandung di dalamnya belum mampu dijalankan oleh lembaga penegak hukum secara keseluruhan. “Tidak ada titipan dari siapapun. Kita ingin penegakan hukum tidak melanggar hukum,” ujar Nasir.
Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.
(Aditya Sanjaya)


