Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara, Udar Pristono Ajukan Pembelaan

udarpristono3

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

BeritaPrima, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono 19 tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pristono mengatakan, dia bakal menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 29 Juli 2015 mendatang. “Saya pastikan akan mengajukan pledoi,” kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Menurut Pristono, ia telah memberikan penjelasan soal proyek pengadaan bus transjakarta, termasuk dakwaan TPPU-nya. Namun, penjelasannya tersebut tidak ditanggapi oleh jaksa.

Padahal ia menilai, aset yang dimilikinya tidak berasal dari kejahatan. Ia memiliki sejumlah properti yang disewakan sehingga membawa penghasilan. Aset tersebut dimilikinya di luar penghasilannya sebagai pegawai negeri.

Sebab, ia memiliki sejumlah harta warisan dari keluarganya. “Saya memang pegawai negeri itu betul, tetapi saya juga punya penghasilan dari yang lain. Ada juga dari warisan,” kata Pristono.

Dia juga menilai, dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan secara bergantian oleh JPU tidak jauh berbeda alias “copy-paste”.

Menurut dia, harta kekayaan yang dia miliki berasal dari enam aset orangtua dan mertuanya. Kemudian, ia mengembangkannya dengan membeli 18 apartemen setelah menjual beberapa dari aset orangtuanya.

Apartemen itu ada pula yang dijual ataupun disewakan. Sehingga, dari satu apartemen di Rasuna Said, Pristono bisa menghasilkan uang sebesar Rp 50 juta.

Bahkan, Pristono menyebut, nilai dari aset yang dimilikinya bernilai miliaran rupiah. Sehingga, dengan Nilai Objek Pajak (NJOP) yang terus meningkat maka besaran aset yang dimiliki olehnya akan meningkat. (dik)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*