Kinerja Jaksa Agung Dinilai Tak Sesuai Program Nawacita Jokowi
BeritaPrima.com, Jakarta - Aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Ray Rangkuti menilai, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemberantasan korupsi maupun pencegahannya saat ini sudah melenceng jauh dari program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).
|
Pilihan Redaksi
|
“Jaksa Agung HM Prasetyo serta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus telah gagal mengimplementasikan visi misi Nawacita Presiden dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia,”ujar Ray kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pendiri Lingkar Madani Indonesia itu menyebut, kinerja Kejagung bisa dikatakan makin ‘mandul’ karena banyaknya kasus korupsi kakap yang sepertinya dibiarkan Kejagung.
“Jadi banyak faktor mengapa saya nilai kinerjanya merosot, mulai tidak transparansinya dalam keterbukaan informasi publik penanganan kasus, internal kepemimpinan yang tidak berkualitas, gagal mewujudkan program Nawacita Jokowi,” bebernya.
Menurutnya, faktor Jaksa Agung yang merupakan politikus Nasdem juga turut andil menyumbangkan kemerosotan kinerja Kejagung.
“Konflik kepentingan politik jelas ada di dalam jabatan Jaksa Agung saat ini. Contoh, pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lapas Serang yang beraroma politik,”ungkapya.
Dia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih ratusan kasus korupsi kakap yang mandeg ditangani Kejagung.
Dimulai dari audit evaluasi kinerja Satgassus P3PTK yang masih dibawah standar, lalu KPK bisa ambil alih kasus korupsi kakap yang mandeg. Yang saya herankan adalah, jaksa di Satgassus itu kan diklaim jaksa terbaik dan ada yang lulusan KPK, tapi kok kinerjanya tidak produktif seperti waktu di KPK,” tuturnya.
Menurutnya, kinerja jaksa di bidang Pidsus juga tak lepas dari proses rekrutmen dan pengembangan karir yang gagal dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
“Nah Presiden Jokowi setidaknya harus melakukan revolusi mental secara besar-besaran di Kejagung jika tak ingin program Nawacita pemberantasan korupsinya mandeg ditengah jalan. Audit kinerja Jambin, Jampidsus dan Jaksa Agung. Kalau perlu Eselon I Kejagung diaudit dan dievaluasi kinerjanya,” terangnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Andalas Elwi Danil meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. “Harus ada pembenahan di kejaksaan. Jika kejaksaan sesuai prosedur ataupun standar operasional dalam hal penetapan tersangka, penggeledahan ataupun penyidikan pastinya hakim tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan,” terang Elwi.
Senada dengan Elwi, anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Simamora ikut mempertanyakan kinerja Jampidsus dan Jaksa Agung RI. “Keseriusan dan kemampuan Kejaksaan patut dipertanyakan dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Nelson.
Hal tersebut disampaikannya mengingat tidak transparansinya kejaksaan dalam mengeluarkan SP3 kasus korupsi. “Kalau berani memulai penyidikan, menetapkan tersangka, dan upaya paksa lainnya seharusnya SP3 tidak terjadi,” pungkasnya. (feb)

